UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDanUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAANTERORISME
Dalam kegiatan Triv.co.id turut serta dan aktif mendukung usaha pemerintah untuk memberantas kegiatan TPPU dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, maka seluruh customer Triv WAJIB untuk :
Jika anda berencana melakukan transaksi pembelian / penjualan lebih dalam jumlah besar dan untuk menghindari pemblokiran pada akun anda. Download FORM ini dan menjelaskan asal muasal dana yang anda gunakan untuk bertransaksi dan asal muasal digital asset yang ada peroleh untuk dipergunakan di Triv.co.id.
Kirimkan
FOTO KTP, - (bagi yang belum pernah melakukan verifikasi) - apabila pernah melakukan verifikasi pada Triv.co.id sebelumnya maka hanya kirimkan Form FOTO KTP yang dikirimkan WAJIB SESUAI DENGAN NAMA YANG ANDA GUNAKAN PADA BANK
FOTO DIRI (bagi yang belum pernah melakukan verifikasi) - apabila pernah melakukan verifikasi pada Triv.co.id sebelumnya maka hanya kirimkan Form
SCAN FORM ini setelah ditanda tangan di atas materai ke email help@triv.co.id
Untuk alasan keamanan semua hasil SCAN / FOTO KTP. Hanya boleh dilampirkan dalam format .jpeg atau .jpg atau .png
Dengan mengirimkan form ini anda menyetujui bahwa Triv.co.id berhak melakukan verifikasi atas segala informasi yang anda berikan kepada Triv melalui pihak ketiga.
Semua Transaksi Triv tetap bersifat otomatis 24/7 setelah anda melakukan verifikasi dalam system kami